Kamis, 11 Desember 2008

SISTIM PEMANCAR TELEVISI

Ageng Ramadhan Presentation
SMK II BPS&K Jakarta Timur

TIK MM.009.02
Latar belakang
Sejarah
1970-1997: Dua regulator teknis
Ditjen RTF-Deppen/RRI: frekuensi RRI, TVRI
Ditjen Postel: frekuensi Radio Swasta, TV swasta
1998 – 2001: Deppen bubar, izin di Ditjen Postel
2001 – 2003: Banyak regulator pemberi izin
Pemda diberi wewenang memberi izin frekuensi untuk TV Siaran lokal.
Ditjen Postel memberi izin frekuensi seperti biasa
UU No.32 / 2002 Penyiaran
Pembentukan KPI, wewenang izin siaran ke KPI
2004:… Transisi KPI, menunggu Peraturan Pemerintah
Kronologis Perizinan TV
TVRI : sejak tahun 1960-an
TV swasta terbatas dengan dekoder
RCTI wilayah Jakarta -> tahun 1987, Kep. Direktur TVRI
SCTV wilayah Surabaya -> tahun 1989, Kepdirjen RTF
Kebijakan 2 programa TVRI dan 5 programa TV swasta nasional -> Kepmen Penerangan No.04A tahun 1993
Izin TV nasional untuk RCTI -> 1993, Kepdirjen RTF
Izin TV nasional untuk SCTV -> 1993, Kepdirjen RTF
Izin TV nasional untuk ANTEVE, INDOSIAR, TPI -> 1994
Permasalahan
Undang-undang penyiaran No.32 tahun 2002:
Membuka peluang TV lokal
Melarang penyelenggaraan TV swasta nasional kecuali berjaringan dengantelevisi lokal Mengizinkan didirikannya lembaga penyiaran komunitas
Dengan berkembangnya jumlah penyelenggara siaran televisi di Indonesia, maka yang menjadi masalah penting adalah pengaturan penggunaan frekuensi saluran.
Jika semua penyelenggara siaran yang sudah ada dan yang akan didirikan harus ditampung dalam setiap daerah layanan yang sama yang berada di setiap ibukota propinsi atau kabupaten, penataan saluran menjadi sulit, karena penggunaannya tetap harus mempertimbangkan beberapa persyaratan teknis yang ada untuk menghindari terjadinya interferensi.
SMK BPS&K II Jakarta Timur
TIK.MM.009.02
Perencanaan Frekuensi TV Siaran di Indonesia
Distribusi kanal frekuensi untuk satu daerah, akan sangat tergantung dengan daerah lain yang bersebelahan (kurang lebih s/d radius 250 km)

Kondisi eksisting pengguna TV Siaran (2 programa TVRI dan 5 programa TV swasta nasional dan 5 programa TV swasta nasional terbatas) sebetulnya melebihi kapasitas Pita VHF, hampir semua kanal frekuensi digunakan TVRI mencakup sekitar80% wilayahIndonesia Pita UHF, master plan frekuensi awal (th.90-an) adalah 7 kanal frekuensi disetiap wilayah di Indonesia. Akibat kebijakan Deppen th.1998 (5 TV swastanasional baru), terpaksa dijatahkan 11 kanal frekuensi untuk Ibu KotaProvinsi (jatah daerah bersebelahan dengan IKP dikurangi
Prinsip perencanaan frekuensi TV
Distribusi kanal tergantung parameter teknis, luas wilayah siaran(termasuk daya pancar, tinggi antena, lokasi, dsb), protection ratio,spasi frekuensi serta arah antena
Untuk menghitung: jarak minimum antara dua pemancar. Besarnya bervariasi tergantung parameter teknis.
Dalam planning, memakai asumsi “di darat, dan datar”. Untuk kondis seperti pegunungan, bukit, laut, dsb, ada faktor koreksi, membutuhkan perhitungan tambahan, juga pengukuran

Sangat dianjurkan dalam wilayah layanan yang sama, tower pada lokasi yang sama, karena pemirsa menggunakan antena penerima yang diarahkan. Bila tower tidak sama, maka pemirsa terpaksa membeli dua antena, atau siaran penerimaannya tidak optimal.
Sejarah perencanaan frekuensi TV UHF
Thn 1990-an: TVRI dan Ditjen RTF bekerjasama dengan JICA expert telah membuat plan frekuensi nasional untuk 7 kanal dengan wilayah siaran nasional
Thn 1998 – Menpen saat itu meminta dibuka 5 penyelenggara TV baru.Terpaksa untuk mengakomodasinya, planning diubah tambal sulam. Kondisi eksisting: Dalam wilayah layanan yang sama, lokasi tower berbeda-beda. Lokasi pemancar TVRI dan pemancar TV swasta, banyak yang tidak sama.Sehingga daerah wilayah layanannya tumpang tindih. Sejumlah TV lokal diberikan izin oleh Pemda, frekuensinya tidak terencana dengan baik



SMK BPS&K II Jakarta Timur
TIK.MM.009.02
Standar TV
Standar sistem TV berwarna analog: NTSC (Amerika), PAL (Eropa), SECAM (Jepang)
Standar sistem TV digital di dunia: DVB-T (Eropa), ISDB-T (Jepang), ATSC (Amerika)
Saat ini Indonesia secara de jure belum menentukan standar TV Digital. Tetapi secara defacto untuk TV Kabel dan TV Satelit digital menggunakan DVB.
GRUP SALURAN FREKUENSI
Pengelompokan dasar dalam 6 grup (A,B,C,D,E,F) untuk kebutuhan 7 saluran di tiap wilayah
Untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 7 saluran per wilayah dapat mengambil jatah saluran dari wilayah tetangga  konsekuensi logis jika tidak dapat dilakukan pengulangan sal frekuensi yang sama, akan mengurangi jatah sal frekuensi di wilayah tetangga tsb
Usulan Kebijakan Perizinan Frekuensi TV Siaran dari sisi teknis
Kemungkinan kanal frekuensi TV sangat terbatas (dibandingkan FM). Untuk band UHF maksimal 12 s/d 13 kanal TV analog, 1 kanal TV digital untuk wilayah layanan ibu kota provinsi. Dan 7 kanal TV analog untuk wilayah lainnya
Mengingat jatah frekuensi di berbagai daerah sangat terbatas, perlu dilakukan seleksi.Peminat frekuensi tsb termasuk penyelenggara TV Swasta Nasional, TVRI dan calon TV lokal.
Pada proses perizinan frekuensi TV perlu dibentuk suatu tim seleksi yang melibatkan unsur-unsur terkait seperti KPI, Ditjen Postel-Dephub, Menteri Negara Komunikasi dan Informatika, serta Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar